TEMPO Interaktif, Jakarta - Baekuni alias Babe akan mendekam lebih lama di tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda (3/2). Babe yang ditangkap tanggal 8 Januari lalu kini telah melewati 20 hari masa penahanan pertama. Kini masa penahanannya ditambah 40 hari.
Jika melewati 60 hari, penahanan terhadap Babe tetap dapat dilanjutkan tapi oleh pihak kejaksaan, hingga kasusnya bisa diselesaikan. "Tapi kami yakin kepolisian dapat menyelesaikan kasus Babe dalam 60 hari ini," kata Boy.
Penyelidikan terhadap kasus Babe tidak menutup kemungkinan dilakukan di luar lingkup Polda Metro Jaya. "Seperti saat menelusuri korban Babe di Magelang dan Kuningan, kami tentu bekerjasama dengan Polda setempat," jelas Boy.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian juga menggali keterangan dari pihak keluarga Babe. "Saya tidak dapat menyebutkan siapa saja anggota keluarga Babe yang kami mintai keterangan terkait kasus ini," kata Boy.
MAHARDIKA SATRIA HADI