Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima bangunan melanggar izin disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Rabu (3/1). Lima bangunan tersebut berada di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lima bangunan tersebut dianggap telah melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 1997 tentang izin bangunan, karena izin semula untuk rumah dialihfungsikan sebagai tempat usaha. Bangunan tersebut disulap menjadi kafe hingga toko roti, seperti Kafe Obor, Salon Nail Pia, kantor Nassel Tour, dan toko Bakery Lamusch.

Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoran Baru Maulani P. Pane mengatakan penyegelan dilakukan karena dua kali surat yang dilayangkan kepada pemilik rumah agar mengembalikan fungsi bangunan tidak dihiraukan. "Kami sudah berikan surat peringatan, tapi mereka tidak menggubrisnya," katanya.

Dalam waktu satu bulan pemilik rumah tidak mengembalikan fungsi bangunan, menurutnya, P2B akan mengambil tindakan lebih lanjut.

Saat petugas menempelkan tanda segel, pemilik bangunan tidak tampak melakukan perlawanan, namun mereka tidak bersedia memberikan tanggapan atas penyegelan itu.

Dari catatan Sudin P2B Jakarta Selatan, setidaknya ada sekitar 700 bangunan yang beralih fungsi di Jakarta Selatan. Lokasi yang banyak terdapat bangunan menyalahi aturan tersebut, antara lain  di Jalan Senopati, Jalan Wijaya, Jalan Hang Tuah, dan Jalan Pangeran Antasari. Tahun ini Sudin P2B menargetkan penertiban 350 unit bangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Camat Kebayoran Baru M Fitrial mengatakan salah satu kendala dalam penertiban bangunan tersebut adalah keterbatasan personel. Ia memastikan semua bangunan yang melanggar izin di daerahnya akan ditindak tegas. "Kami pastikan semua yang melakukan pelanggaran akan kami segel, dan setelah itu kami minta untuk segera mengembalikan fungsinya," katanya.

Menurut Fitrial saat ini di wilayah Pangeran Antasari, Hang Tuah, dan Senopati sudah tidak ada lagi izin untuk membangun tempat usaha. Karena itu dia mengimbau agar para calon pembeli atau investor untuk tidak sembarangan memilih atau membeli bangunan di sana.

"Kalau untuk usaha, sudah tidak ada lagi izinnya. Kalau ada yang menjanjikan bisa membantu untuk mengurus izin, itu pasti aspal," tegasnya.

AGUNG SEDAYU 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Stiker penyegelan di kantor Kementerian Pertanian dilepas. Foto: Dok. Kemtan
Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.


Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.


Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

SeaWorld Indonesia
Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.


MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

27 Juni 2014

Park Bom Lee (Bom), personil dari 2NE1, tampil menghibur para Blackjack di Indonesia di Mata Elang International Stadium (MEIS), Jakarta, 8 Juni 2014. TEMPO/Nurdiansah
MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

PT Mata Elang International Stadium (MEIS) resmi menutup ruang
konser yang terletak di Mal Ancol Beach City


Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

11 Juni 2013

REUTERS/Herwig Prammer
Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.


Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

17 November 2011

Nur Hidayati menunjukan surat teguran dari dinas P2B. TEMPO/ Amston Probel
Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.


Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

10 November 2011

Greenpeace. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.


Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Tempo/Tony Hartawan
Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.


Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.


Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

22 November 2009

TEMPO/Amston Probel
Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.