TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima bangunan melanggar izin disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Rabu (3/1). Lima bangunan tersebut berada di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lima bangunan tersebut dianggap telah melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 1997 tentang izin bangunan, karena izin semula untuk rumah dialihfungsikan sebagai tempat usaha. Bangunan tersebut disulap menjadi kafe hingga toko roti, seperti Kafe Obor, Salon Nail Pia, kantor Nassel Tour, dan toko Bakery Lamusch.
Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoran Baru Maulani P. Pane mengatakan penyegelan dilakukan karena dua kali surat yang dilayangkan kepada pemilik rumah agar mengembalikan fungsi bangunan tidak dihiraukan. "Kami sudah berikan surat peringatan, tapi mereka tidak menggubrisnya," katanya.
Dalam waktu satu bulan pemilik rumah tidak mengembalikan fungsi bangunan, menurutnya, P2B akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Saat petugas menempelkan tanda segel, pemilik bangunan tidak tampak melakukan perlawanan, namun mereka tidak bersedia memberikan tanggapan atas penyegelan itu.
Dari catatan Sudin P2B Jakarta Selatan, setidaknya ada sekitar 700 bangunan yang beralih fungsi di Jakarta Selatan. Lokasi yang banyak terdapat bangunan menyalahi aturan tersebut, antara lain di Jalan Senopati, Jalan Wijaya, Jalan Hang Tuah, dan Jalan Pangeran Antasari. Tahun ini Sudin P2B menargetkan penertiban 350 unit bangunan.
Camat Kebayoran Baru M Fitrial mengatakan salah satu kendala dalam penertiban bangunan tersebut adalah keterbatasan personel. Ia memastikan semua bangunan yang melanggar izin di daerahnya akan ditindak tegas. "Kami pastikan semua yang melakukan pelanggaran akan kami segel, dan setelah itu kami minta untuk segera mengembalikan fungsinya," katanya.
Menurut Fitrial saat ini di wilayah Pangeran Antasari, Hang Tuah, dan Senopati sudah tidak ada lagi izin untuk membangun tempat usaha. Karena itu dia mengimbau agar para calon pembeli atau investor untuk tidak sembarangan memilih atau membeli bangunan di sana.
"Kalau untuk usaha, sudah tidak ada lagi izinnya. Kalau ada yang menjanjikan bisa membantu untuk mengurus izin, itu pasti aspal," tegasnya.
AGUNG SEDAYU