TEMPO Interaktif, BOGOR: Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berencana menaikan tarif dasar air antara 30 sampai 40 persen npa Maret mendatang. Kenaikan ini dilakukan karena biaya oprasional PDAM semakin meningkat. "Kami berjanji akan meningkatan pelayanan kepada pelanggan," kata Direktur PDAM Tirta Kahuripan, Hadi Mulya Asmat hari ini.
Menurut Hadi, kenaikan yang akan diterapkan nanti tidak dipukul rata kepada semua pelanggan. "Disesuaikan dengan kriteria pelanggan," katanya. Saat ini PDAM memberlakukan tiga kriteria tarif, yaitu untuk tarif sosial Rp 950 per kubik, industri Rp 6.200 per kubik, rumah tangga Rp 1.300 per kubik. PDAM belum menentukan besaran kenaikan tarif karena sampai saat ini masih dalam pembahasan. "Hasil pembahasan nanti dilaporkan ke bupati dan dewan pengawas," kata Hadi.
Dalam penentuan kenaikan tarif, PDAM harus berhati-hati untuk mengambil keputusan karena mengacu kepedomon teknis peraturan menteri dalam negeri RI no 23 th 2006 tentang pedoman
kenaikan tarif PDAM.
DIKI SUDRAJAT