TEMPO Interaktif, Jakarta - Bambang Suharyadi, salah satu jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, dengan terdakwa Komisaris Besar Wiliardi Wizar, akan dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Wiliardi dengan tuduhan telah membujuk Wiliardi untuk membuat pengakuan palsu.
"Kami akan melaporkan atau mengambil langkah-langkah hukum terhadap apa yang dilakukan salah satu jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, dan pihak-pihak yang terlibat kepada pihak yang berwenang," kata kuasa hukum Williardi, Apolos Zara Bonga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (04/02).
Menurutnya, Bambang dan penyidik kepolisian telah mempengaruhi dan membujuk Wiliardi untuk mengakui telah membunuh Nasrudin Zulkarnain atas perintah Antasari Azhar. "Terdakwa diminta agar mengakui dan melibatkan Antasari Azhar sebagai pelaku utama/target."
Untuk itu, kata Apolos, Wiliardi dijanjikan akan dibantu untuk dibebaskan di persidangan. "Hal ini tidak pernah dibantah dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi," ujar Apalos.
Artinya, secara hukum membuktikan bahwa keturutsertaannya dalam pembujukan benar adanya. Untuk itu, sesuai dengan saksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan melaporkan atau mengambil langkah hukum atas perbuatan Bambang dan pihak terkait lainnya kepada yang berwenang.
Menanggapi pernyataan itu, Bambang Suharyadi membantahnya. "Bukan, saya hanya salah satu jaksa peneliti atas ketidakkonsistenan berkas Wiliardi," ujarnya saat jeda sidang. Dia memastikan tidak ada pelarangan. Bambang bahkan menegaskan bahwa dia tidak pernah bertemu secara fisik dengan Williardi.
Bambang mengatakan BAP Wiliardi yang dibuat tanggal 29 itu tidak konsisten. Sebagai jaksa peneliti dia meminta kepada penyidik untuk membuat BAP itu konsisten. "Minta penyidik untuk buat berita acara lagi kembali ke semula atau tidak. Lalu kenapa begitu, apa dalam pemeriksaan ada paksaan atau dia (Wiliardi) dalam kondisi tidak sehat," ujarnya.
Hal itu, menurutnya, dilakukan hanya untuk memberi petunjuk kepada penyidik. "Dan sama sekali tidak ada ancaman, tapi memang dalam BAP yang tidak konsisten kami harus memberi petunjuk, apakah ada paksaan atau tidak."
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan Wiliardi membuat BAP sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 29 April 2009. Dalam BAP 29 April itu, Williardi tidak menyebutkan rencana pembunuhan itu atas perintah Antasari Azhar.
Kemudian, dia mengaku dibujuk oleh Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri yang saat itu dijabat oleh Hadiatmoko untuk menyamakan dengan BAP Sigid Haryo Wibisono yang mengaku diperintah Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Dengan BAP 30 April itu, Wili dijanjikan hukuman ringan berupa hukuman disiplin dan dipermudah dalam proses penyidikan. Akhirnya, Williardi pun membuat BAP pada tanggal 30 April yang menyatakan dirinya diperintah oleh Antasari untuk melakukan pembunuhan Nasrudin.
Namun, belakangan, dia mengaku janji itu tidak pernah ditepati. Sehingga dia berniat mencabut kembali BAP yang dibuat tanggal 30 April itu dan kembali memakai BAP yang dibuat tanggal 29 April yang tidak mengatakan Antasari yang memerintah dirinya.
Pencabutan BAP itu sempat ramai diperdebatkan dalam persidangan, baik dalam persidangan Wiliardi sendiri maupun persidangan Antasari Azhar. Wili melakukan pencabutan BAP itu ketika dirinya menjadi saksi Antasari.
TITIS SETIANINGTYAS