Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Depok Yulia Oktavia mengatakan telah memberi surat peringatan kepada para pemilik toko obat untuk segera mengurus izin. "Waktu razia kami sudah beri peringatan agar mengurus izin," katanya kepada Tempo, hari ini. Bahkan, Dinas Kesehatan memberikan tenggat waktu sampai pertengahan Februari kepada pemilik toko obat untuk urus persyaratan perizinan.
Adapun prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan izin yakni dengan mengambil formulir ke Dinkes. Dalam formulir tersebut terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan. Berkas-berkas tersebut nantinya diajukan ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT). "Kalau syarat lengkap, kita akan kasih rekomendasi ke BPPT untuk keluarkan izin," ujar Yulia.
Jika sampai lewat tenggat waktu para pemilik toko obat belum juga mengurus perizinan, maka Dinas akan mengirimkan surat panggilan. TIA HAPSARI