TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar telah memasuki agenda duplik. Rencananya Jumat (5/2) siang nanti Antasari akan membacakan dupliknya.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (2/2) lalu, Antasari, terdakwa dengan tuntutan hukuman mati ini mengatakan Jaksa Penuntut Umum terus berupaya merekayasa fakta guna mengaitkan keterlibatan dirinya dengan peristiwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Yang pasti bagaimana memposisikan supaya saya terkait. Walaupun bukti kecil, kaitkan saja," ujarnya usai persidangan.
Duplik yang dibacakan jaksa, lanjutnya hanyalah merupakan penegasan dari tuntutan dan tidak mengungkap fakta baru. "Akan saya jawab semuanya di replik, tunggu saja," kata dia.
Majelis hakim diperkirakan akan menjatuhkan vonis pada Kamis (11/2) nanti. Selain Antasari terdapat terdakwa lain yakni Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizar dan Jerry Hermawan Loo yang juga dituntut hukuman mati.
VENNIE MELYANI