"Awal Maret akan kami limpahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Andar Perdana, Jumat (5/2).
Menurut dia, pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas formil, terutama hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami memang meminta BPKP melakukan audit untuk mengetahui benarkah terjadi kerugian negara," ujar dia. Hasil audit itu menegaskan dugaan korupsi dalam pembangunan bandar udara di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu. "Ada temuan kerugian negara sekitar Rp 1,2 Miliar," kata Andar.
Kejaksaan sudah menahan tiga tersangka terkait korupsi ini, yaitu Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu berinisial YB, Direktur PT Subota International Corporation berinisial HS, dan team leader konsultan pengawas PT Tridaya berinisial R.
Proyek yang dikerjakan pada 2006 itu adalah untuk membangun landasan pacu di Pulau Panjang. PT Subota yang memenangkan proyek tersebut. Meskipun baru menyelesaikan pekerjaan fisik sebesar 12 persen, namun kontraktor mengaku sudah selesai 20 persen. Uang yang dibayarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 2,5 miliar sesuai dengan bayaran proyek 20 persen. "Inilah yang merugikan negara," kata Andar.
Pembayaran tersebut disetujui YB sebagai kuasa pengguna anggaran cabang dan Abdul Rahman Andit sebagai kuasa pengguna anggaran. Andit sudah beberapa kali diperiksa kejaksaan. "Masih sebagai saksi," kata Andar.
Namun, Andar mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. "Kita tunggu saja, sekarang kita selesaikan pemberkasan yang tiga orang ini dulu. Nanti akan kita lanjutkan yang lain," ujar dia.
Kejaksaan masih mendalami apakah YB menerima uang dari kontraktor sehingga ia menyetujui pembayaran tersebut. Sejauh ini, lanjut Andar, YB membantah menerima sesuatu dari kontraktor. Tapi, kata Andar, R mengaku menerima uang Rp 100 juta dari YB.
Pengacara YB, Darwis Lubay, mengatakan kliennya yakin proyeknya sudah selesai 20 persen. "Memang saat kontrak berakhir 15 Desember 2006 yang selesai memang cuma 12 persen," kata dia. Tapi material sudah ada untuk 20 persen. Jadi diteruskan pengerjaannya sampai 20 persen. "Saat pembayaran tanggal 20 Desember sudah 20 persen," ujar dia.
Mengenai pengakuan R yang menerima uang Rp 100 juta dari kliennya, Darwis mengaku tidak tahu. "Mungkin itu hanya pengakuan dia saja," kata dia.
SOFIAN