TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo masih menantikan laporan terkait adanya pelanggaran tarif parkir yang terjadi di wilayah pemerintahannya. Menurutnya, laporan resmi harus diberikan oleh masing-masing walikota dari wilayah kotamadya yang ada di DKI Jakarta.
"Saya meminta wali kota sendiri yang memberikan laporannya kepada saya," katanya saat ditemui seusai acara kunjungan kerja di Ciracas, Jakarta Timur.
Fauzi menyatakan, pelanggaran itu sebaiknya dapat langsung dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Hal ini juga telah saya anjurkan kepada para wali kota. Mereka mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi," katanya. Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan berupa segel dan pencabutan izin.
Pelanggaran tarif parkir terjadi terutama di sejumlah gedung perkantoran dan perbelanjaan di Jakarta. Tarif yang diberlakukan lebih tinggi dari tarif yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur No 48 tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir. Di sana diatur bahwa tarif parkir untuk mobil atau kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000 per jam pertama dan jam berikutnya Rp 1000. Sedangkan untuk sepeda motor diberlakukan Rp 750 per jamnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, salah satu gedung yang tidak menerapkan tarif sesuai aturan ini adalah Mal Kalibata, Jakarta Selatan. Di sana diberlakukan tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama bagi pengendara motor. Selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 2.000 untuk dua jam selanjutnya. Dengan penetapan tarif seperti itu, pengendara motor langsung dikenakan tarif awal Rp 2.000 meski hanya memarkirkan kendaraannya selama satu jam.
EZTHER LASTANIA