"Jawaban Penuntut Umum itu seperti Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung jek." Begitu ujar Juniver Girsang , Kuasa Hukum Antasari Azhar, saat membacakan tanggapan atas jawaban penuntut umum (duplik) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (5/2).
Salah satu hal yang menurut tim kuasa hukum tidak nyambung dalam jawaban penuntut umum adalah tuduhan yang terus diulang-ulang oleh penuntut umum mengenai pemberian uang sebesar US$ 500 kepada saksi Rani. "Padahal sudah berkali-kali kami membantah dengan meminta alat buktinya, tapi Penuntut selalu yakin hanya pada keterangan Rani saja," Jelas Pengacara Antasari.
Tim Kuasa Hukum semakin gerah ketika penuntut tetap memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk ke dalam alat bukti, "Sejak kapan BAP bisa jadi alat bukti, gak pernah ada itu di Hukum Acara." Keluh Hotma Sitompul.
Antasari pada sidang ini juga sempat memberikan pernyataannya sendiri, ia keberatan atas jawaban penuntut yang meminta menghapus kata 'imajinasi' dalam nota pembelaannya lalu. "Saya belum akan mencabut pernyataan tersebut selama Penuntut tidak dapat menjelaskan berdasar fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan." Belanya.
Antasari Azhar dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasarudin Zulkarnaen usai main golf di padang golf moderland, Tangerang, pada 14 Maret 2009 silam. Antasari didakwa sebagai penganjur atas peristiwa penembakan tersebut.
GUSTIDHA BUDIARTIE