TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Bank Danamon Tbk membantah keterlibatan karyawannya dalam kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri. "Andri Setiawan yang disebutkan bukan karyawan Danamon, tapi karyawan outsource," ujar Kepala Public Affairs Danamon Zsa Zsa Yusharyahya, Jumat (5/2).
Dia mengatakan, Andri merupakan karyawan PT Bangun Daya Insani. "Sejak 28 Oktober 2008 sudah tidak lagi bekerja di Danamon,” kata Zsa Zsa.
Terkait perkembangan kasus pembobolan ini, Bank Indonesia menghimbau perbankan membatasi akses bagi karyawan bank yang berasal dari perusahaan luar. "Terutama akses data base," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah, "karena itu rawan fraud."
Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak 1999, terdapat 580 kasus dugaan tindak pidana perbankan. "Masih terdapat 448 kasus masih dalam proses penegakan hukum," katanya.
REZA M