TEMPO Interaktif, Jakarta - Petisi 28 mendukung George Junus Aditjondro, penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas" dengan langkah hukum dan politik. Aktivis Petisi 28, Haris Roesli Moti, mengklaim hingga Senin (8/2) George belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
Pendukung George menyiapkan lima pengacara, salah satunya Panca Nainggolan.Mereka akan berkampanye meminta dukungan ke tokoh masyarakat. "Kami merasakan adanya pendzaliman oleh polisi," kata Haris. "Saat ini polisi tidak lebih sebagai satpamnya SBY, bukan sebagai institusi yang secara jernih menegakkan hukum."
Haris juga menilai ada dramatisasi atas kasus George. George ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Ia dituding atas kasus penganiayaan ringan terhadap anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Ramadhan Pohan pada acara peluncuran buku karyanya di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, Desember lalu.
George dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adisti Dini Indreswari