"Kami ingin menuntut deal pembelian Berita Kota oleh Warta Kota dibatalkan," kata mantan Asisten Redaktur Eksekutif Berita Kota, Hasanudin, Senin (8/2).
Menurut Hasan, perjanjian tersebut mungkin dibatalkan, karena ia dan puluhan eks karyawan Berita Kota menemukan banyak kejanggalan dalam pemutuskerjaan mereka. "Tergantung bagaimana nanti putusan pengadilan," kata dia.
Para eks karyawan Berita Kota memilih untuk menggunakan jalur hukum, alih-alih mediasi, seperti yang ditawarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia. "Kami belum mencabut tuntutan kami ke Suku Dinas Tenaga Kerja," ujar Hasan.
Malam ini, rencananya Hasan dkk akan berkoordinasi dengan perwakilan dari Aliansi Wartawan Indonesia mengenai rencana turun jalan esok hari. "Aliansi Wartawan Indonesia mengatakan akan mendukung jalur hukum dan aksi turun jalan yang kamin tempuh," kata Hasan.
Pada 27 Januari, 142 karyawan Berita Kota diberhentikan secara sepihak oleh manajemen mereka, karena saham Berita Kota sudah dijual ke PT Metrogema Media Nusantara atau Warta Kota, salah satu anak perusahaan Kompas Gramedia Group, sebesar Rp 10 miliar. Tidak ada satu pun dari 142 karyawan tersebut, yang ditarik manajemen Warta Kota. Merasa banyak ketidakberesan dalam proses pemutuskerjaannya, Hasan dkk lantas melapor ke Suku Dinas Tenaga Kerja.
ISMA SAVITRI