TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Robot Gedek, Febry Irmansyah mengatakan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk mengintervensi kasus pembunuhan mutilasi Babe alias Baekuni.
"Kami tidak ada kepentingan apa pun," ujarnya saat dihubungi Senin (8/2).
Febry menuturkan ia hanya menyatakan kepastian bahwa Babe yang bersaksi dalam sidang Robot merupakan sosok yang sama dengan Babe alias Baekuni. "Kalau ditanya apa Babe bersaksi di perkara Robot, iya, itu dia Babe Baekuni," jelasnya.
Kesaksian, lanjutnya hanya berkisar kesaksian Babe dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya tidak memberikan justifikasi, hanya menjelaskan bagaimana kesaksian Babe dalam sidang," kata dia.
Apabila Babe menyangkal kesaksiannya, pihak penyidik diminta mengacu pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Mei 1997 yang juga mencantumkan kesaksian Babe. "Putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum," tambahnya.
VENNIE MELYANI