TEMPO Interaktif, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta mengagalkan pengiriman 10.354 butir pil ekstasi senilai Rp 1 miliar yang dikirim melalui salah satu jasa titipan domestik tujuan Makassar.
Pengirimnya adalah seseorang berinisial CTY, beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan penerima seseorang berinisial R, beralamat di Tanjung Bira, Makassar.
”Modus pemasukan barang tersebut dikemas dalam paket kiriman domestik tujuan Makassar diberitahukan sebagai makanan, dan dikemas dalam kemasan makanan” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, hari ini, Senin (8/2).
Puluhan ribu pil warna hijau berlogo Mercy dan Hammer itu berhasil diamankan petugas pada Minggu (7/2). Pengiriman barang haram tersebut berhasil digagalkan karena kejelian petugas dalam mengamati tampilan X-ray atas kargo domestik melalui bandara Soekarno Hatta.
Ecstasy menurut UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kategori Narkotika golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3.
”Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotikan Nasional untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Gatot.
JONIANSYAH