TEMPO Interaktif, Tangerang — Narman, 38 tahun, seorang pekerja harian lepas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang tewas ditabrak truk fuso bermuatan kertas.
Peristiwa terjadi saat korban mengecat pembatas jalan (separator) di Jalan Raya MH Thamrin tepat di depan dealer Yamaha Perkasa Motor, Cikokol, Kota Tangerang, Senin (8/2).
Polisi memastikan kecelakaan itu disebabkan sopir truk bernama Nurhandi bin Sajidi, 26 tahun, mengantuk saat menyetir.
Kepala unit Lalu-lintas Polres Metropolitan Tangerang Ajun Komisaris Yusuf Gunadi mengatakan, kalau sopir tidak mengantuk mestinya dia tahu sebab beberapa meter dari tempat korban bekerja ada rambu-rambu yang dipasang menyebutkan ada pengerjaan jalan,” ujar Gunadi.
Yusuf menjelaskan, kecelakaan itu bermula ketika Narman bersama dua kawan kerjanya Ardi, 45 tahun, dan Adi, 20 tahun, mengecat separator sepanjang jalan protokol, tiba-tiba dari arah Serpong ke Tangerang melaju truk fuso B-9826-TA dengan kecepatan tinggi.
Pada saat truk melaju, secara kebetulan Narman sedang berjalan menghampiri kawannya untuk mengambil cat, sebab cat yang ditangan Narman sudah habis. “Sopir membanting stir ke kanan, akibatnya bodi truk menyenggol korban,” kata Gunadi.
Narman terpental, kepalanya membentur batu. Korban tewas seketika. “Sopir truk tersebut sudah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 310 (4) yo 108 (1) (2) UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Gunadi.
Secara terpisah, Kepala Dinas PU Kota Tangerang Dadang Durahman saat dihubungi menyatakan akan memberikan santunan kepada korban. “Kita pasti memberikan santunan, jumlahnya belum dipastikan,” kata Dadang.
Ayu Cipta