TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Bintang, siswa kelas Tiga SD Negeri 12 Cipinang Muara, Jakarta Timur, terhadap teman-teman sekelasnya.
"Proses hukum harus benar-benar melindungi anak-anak itu, jangan sampai mereka yang nantinya ditahan," katanya ketika dihubungi Tempo, Senin (8/2).
Menurut psikolog anak itu, pihak penyidik harus langsung berfokus pada pencarian pelaku yang menjadikan sang anak mau menganiaya temannya. "Dan pemeriksaan pun harus dilakukan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," katanya.
Adapun terkait masalah tindakan kekerasan yang sudah dilakukan itu sebaiknya juga diselesaikan pihak keluarga secara kekeluargaan. "Mereka sebaiknya diajak duduk bersama, kalau perlu dalam pendampingan polisi untuk sama-sama menemukan solusi yang terbaik," katanya.
Bintang diketahui telah menganiaya rekan-rekan sekelasnya bahkan dengan menggunakan senjata tajam. Hal itu terkuak setelah ada laporan dari Dede, orang tua salah satu anak yang dianiaya Bintang, ke Polsek Jatinegara. Bintang dan beberapa temannya pun diperiksa di Polsek Jatinegara. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
EZTHER LASTANIA