TEMPO Interaktif, Jakarta - Sarminah, 43 tahun, ditangkap sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena mengirim heroin yang dibawa di dalam kemaluannya, kepada tahanan. Ia ditangkap di rumahnya di Pulogebang, Jakarta Timur, kemarin oleh petugas dari Polsek Jatinegara.
Polisi siang tadi juga menahan Muhammad Komarudin alias Komar, 33 tahun, tahanan yang diduga menerima putaw itu di dalam penjara. "Saya sendiri heran mengapa saya mau mengantar barang itu," kata Sarminah kepada wartawan, siang ini.
Sehari sebelum ditangkap, wanita beranak empat ini mengaku menerima tugas ini dari Robby, tetangganya yang sedang di tahan di LP Cipinang, melalui telepon seluler. Sorenya seorang perempuan yang tidak ia kenal mengantar heroin seberat 20 gram yang bernilai Rp 12 juta, serta dua buah kondom. "Saya diberi uang Rp 100 ribu untuk upah," kata wanita berkerudung ini.
Keesokan siangnya, ia membawa heroin yang dibungkus dalam kondom di kemaluannya ke LP. Di sana ia menemui Komar, sebagai penjenguk tahanan. Sarminah dan Komar sebelumnya tidak pernah bertemu. "Saya mengeluarkan heroin itu di ruang tunggu tahanan," katanya.
MUSTAFA SILALAHI