TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, membenarkan telah menerima keluarga Sigid Haryo Wibisono di Gedung Kejaksaan Agung, siang hari ini (9/2). "Keluarga Sigit membawa berkas setebal ini," ujarnya sambil merentangkan jempol dan telunjuk lebar-lebar.
Hamzah yang ditemui di ruangannya mengatakan, keluarga Sigid memasukkan berkas laporan mengenai fakta-fakta pengadilan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Menurut keluarga Sigid, banyak yang tidak sesuai dengan fakta."
Laporan semacam itu, menurut dia, sebaiknya diselesaikan di pengadilan. "(Laporannya) jangan diberikan kepada Jamsus."
Keluarga Sigit, menurut Hamzah, mengakui laporan itu seharusnya dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum), bukan kepada Jamsus. "Berkasnya tetap kita terima sebagai bentuk pelayanan."
ANTON WILLIAM