TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah menerapkan sistem pembayaran listrik pra bayar. Namun sosialisasinya belum menyeluruh. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir menilai sistem pra bayar tersebut harus benar-benar bisa mengendalikan pemakaian listik warga. Kalau tidak lebih baik tetap sistem pada yang lama. “Harus jelas hitung-hitungannya seperti apa. Jangan sampai ada kenaikan terselubung. Semuanya harus transparan,” kata Husna ketika dihubungi Tempo, Selasa (9/2).
Pelanggan PLN baru saat ini bisa menikmati sistem pembayaran listik pra bayar. Nantinya sistem itu juga akan diterapkan kepada semua pelanggan PLN pascabayar. Di Solo, untuk meningkatkan jumlah pelanggan pra bayar, PLN setempat menerapkan sistem denda kepada warga. Untuk yang memasang daya 450 volt ampere, PLN memberikan denda keterlambatan sebesar Rp 5.000. Sementara bagi pelanggan yang memiliki daya sampai 2.200 volt ampere akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 50.000. Kalau masyarakat keberatan dengan sistem denda itu PLN menyarankan beralih ke sistem pra bayar.
Menurut YLKI, proses pengalihan pembayaran dari sistem pasca bayar menjadi pra bayar tidak bisa dilakukan secara cepat. Sistem denda belum tentu akan efektif menambah jumlah pelanggan pra bayar. Pengalihan itu membutuhkan sosialisasi bertahun-tahun. “Untuk mengubah budaya masyarakat itu tidak gampang,” kata Husna.
YLKI menyarankan PLN mengkaji lebih dalam sistem pra bayar ini. Jangan sampai warga nantinya kesulitan mencari 'pulsa' listrik dan jangan sampai 'pulsa' itu tidak bisa ditemukan di tempat umum. “Harus dikaji juga potensi penerimaan masyarakat seperti apa terhadap sistem ini,” katanya.
Husna menambahkan, saat ini masyarakat belum siap dengan sistem baru itu. Dalam sistem pra bayar perlu ada sistem yang mengingatkan kapan 'pulsa' listrik itu akan habis. Pasalnya listrik merupakan kebutuhan vital. Tidak ada listrik sama saja tidak bisa beraktivitas. “Yang terpenting jangan sampai sistem ini memutus kontinuitas masyarakat,” kata Husna.
Baca Juga:
DANANG WIBOWO