TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Jakarta Barat menggelar layanan cepat satu hari (one day service) pengurusan surat izin usaha perdagangan. Layanan itu khusus untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
"Belum seluruh pengusaha kecil yang ditargetkan memanfaatkan layanan tersebut," kata Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Tati Budiarti, di sebuah pusat perbelanjaan di Tambora, Selasa (9/2).
Pemerintah mendata 50 pengusaha kecil yang akan diberi surat izin itu. Namun, baru 30 pengusaha yang memanfaatkan layanan tersebut.
Pemerintah juga melayani permohonan tanda daftar perusahaan. Pengusaha yang mengurus surat izin harus membawa surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan pengelola gedung, kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha, nomor pokok wajib pajak, dan foto diri.
Layanan cepat itu akan digelar tiap tiga bulan di lokasi yang berbeda. Tahun lalu, Pemerintah Jakarta Barat mengeluarkan 150 izin usaha perdagangan.
KURNIASIH BUDI