Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gereja Dirusak, Pendeta Sinyalir Ada Warga yang Tidak Senang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemimpin gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelpia Pdt Palti H. Panjaitan menduga masalah penyegelan yang menimpa gerejanya tidak hanya terkait dengan izin pendirian gereja.

"Warga setempat tidak ada yang mempersoalkan, tapi ada orang yang tidak senang dengan keyakinan gereja. Mereka inilah yang mendesak Bupati," kata Palti, Selasa (9/2).

Tentang kondisi gereja-gereja Huria Kristen Batak Protestan yang mengalami pengrusakan, sejauh ini tidak ada solusinya. "Aparat kepolisian hanya mengamankan, tetapi tidak menindak orang-orang yang melakukan pengrusakan," imbuh Palti.

 

Huria Kristen Batak Protestan Filadelpia mengaku sudah pernah mencoba bertemu langsung dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun hingga sejauh ini belum pernah bisa bertemu.

Ahmad Satori, Sekretaris Umum Forum Keadilan dan Hak Asasi Umat Beragama (FORKHAGAMA), mensinyalir kelompok masyarakat yang melakukan tindakan pengrusakan terhadap gereja berasal dari kelompok Islam garis keras.

Palti menambahkan, "Alasan penyegelan adalah Perda Bekasi Nomor 7 Tahun 1996. Tapi setelah kami teliti perda tersebut tidak ada kaitannya dengan pembangunan rumah ibadah kami ini. Bupati Bekasi ini kan kader PKS."

Saat dimintai klarifikasi tentang hal ini, anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS Sunmanjaya menyatakan PKS akan menyerahkan proses ini pada hukum yang berlaku. "Negara ini negara hukum. Yang bertindak bukan partai, tapi polisi, kejaksaan, pengadilan. Selama yang bersangkutan (Bupati Bekasi - red.) belum mendapatkan keputusan tetap di pengadilan, kita hormati. Tetapi kalau pengadilan mengatakan dia bersalah, ya kami juga akan melakukan tindakan. Mulai dari sanksi administrasi, hingga pemberhentian," jelas Sunmanjaya.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

16 Maret 2018

Buya Ahmad Syafii Maarif. TEMPO/Subekti
Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

Buya Syafii Maarif mengatakan upaya pemabakaran tempat ibadah milik Muhammadiyah, Musala Fatturahmah di Bantul, Yogyakarta merupakan bagian teror.


Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

16 Maret 2018

Anggota Brimob Polda Bali melakukan penyisiran menjelang kebaktian malam Natal di Gereja Katedral Denpasar, 24 Desember 2016. Pengamanan Natal di Bali melibatkan 2.378 petugas gabungan termasuk pengamanan internal tempat ibadah dan pengamanan dari desa adat setempat. ANTARA/Nyoman Budhiana
Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

Polri terus menyelidiki kasus perusakan Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir pada Kamis pekan lalu.


Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

12 Maret 2018

Ilustrasi pengamanan gereja. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

Cerita Mbah Tokia, seorang saksi yang melihat detik-detik perusakan rumah ibadah Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir, Sumsel.


Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

10 Maret 2018

Hendardi. TEMPO/Amston Probel
Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

Hendardi menuturkan, warga sekitar tempat kejadian juga harus berperan dalam memberikan pemulihan sosial setelah perusakan tempat ibadah.


Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

8 Maret 2018

Ilustrasi pengamanan gereja. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebuah rumah ibadah umat Kristen, atau biasa disebut kapel Santo Zakaria, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dirusak sekelompok orang.


Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

24 Oktober 2016

Ilustrasi pengamanan gereja. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

Sebelumnya, jemaat GBKP beribadah di kantor camat, tapi kini itu juga dilarang Wali Kota Jakarta Selatan.


Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

4 Agustus 2016

REUTERS/Danish Siddiqui
Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

JK menganjurkan volume loudspeaker masjid tidak disetel terlalu besar sehingga tidak mengganggu orang.


4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

2 Agustus 2016

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

Keempatnya akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika selain pasal perusakan aset/barang/properti.


Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

1 Agustus 2016

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara.


Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

30 Juli 2016

Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

Perselisihan di Tanjung Balai, Medan, berkembang menjadi
pembakaran rumah ibadah karena dipicu informasi salah yang
disebarkan lewat pesan berantai.