TEMPO Interaktif, Jakarta - Restu Gubernur Fauzi Bowo atas rencana relokasi patung Obama tidak mempengaruhi proses gugatan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetap menggelar gugatan tersebut esok hari. “Sidang dijadwalkan besok,” ujar Heru Nugroho, salah seorang inisiator gugatan (10/2).
Heru menerangkan, surat pemberitahuan sidang disampaikan pengadilan sejak pekan silam. Dalam surat tersebut, pengadilan meminta pihak pemohon untuk menghadiri sidang perdana pada Kamis pagi, pukul 10.00 WIB. “Sidang perdana kemungkinan baru membicarakan kelengkapan adminsitrasi,” katanya.
Sejumlah warga Jakarta mengajukan gugatan class action atas keberadaan patung Obama di Taman Menteng. Patung tersebut mereka nilai tidak pantas ditempatkan di ruang publik dan melukai rasa keadilan masyarakat lantaran masih banyak pahlawan nasional yang belum diabadikan dalam bentuk patung.
Gugatan diajukan melalui advokat publik yang tergabung dalam Persatuan Bantuan Hukum Indonesia kepada Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, serta Dinas Pertamanan Jakarta Pusat. Ketiganya dinilai ikut bertanggung jawab atas pemberian izin patung yang diinisiasi oleh sahabat Obama.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, belakangan mengaku dapat memahami tuntutan tersebut. Ia berjanji akan merelokasi Obama Dreams Statue ke Sekolah Dasar Negeri 01, Menteng, Jakarta Pusat, tempat Obama pernah bersekolah. Relokasi diharapkan selesai sebelum kunjungan Obama ke Indonesia pada Maret mendatang.
Heru menjelaskan, pihak penggugat sedianya menyambut baik niat Gubernur untuk merelokasi patung Obama. Menurut dia, gugatan patung Obama bisa saja dicabut diawal persidangan tanpa harus menunggu pelaksanaan relokasi. “Asalkan ada surat resmi yang dikeluarkan Gubernur untuk memindahkan patung,” katanya.
RIKY FERDIANTO