TEMPO Interaktif, Jakarta - S Andyka, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengatakan, operator parkir yang menetapkan tarif parkir liar, sebaiknya dikenai sanksi pidana. “Jangan cuma diberi peringatan, tapi harus ditindak tegas!” kata Andyka dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Selasa (10/2).
Hal itu dikatakan Andyka, menyikapi pernyataan Agus Widodo dari ISS Parking, operator parkir yang diundang datang ke Rapat Kerja Komisi B. Sebelumnya Agus mengatakan, pihaknya sebenarnya sadar bahwa mereka telah melanggar SK Pergub No.48 Tahun 2004, yang menyebut ketentuan tarif parkir. “ISS parah. Sudah tahu mereka melanggar, mengapa masih meneruskan (melanggar)?” ujar Andyka.
Nur Afni Sajim, anggota Komisi B sepakat dengan Andyka. Pihak yang bersalah dalam kenaikan tarif parkir liar ini, kata Nur Afni, harus dipidanakan karena telah melanggar dan mempermainkan SK Gubernur. “Ini maling! Jangan main naik-turunkan tarif parkir. Dianggap apa SK Gubernur?” kata Nur Afni.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 itu dihadiri perwakilan dari Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, termasuk Ketua UPP Benjamin Bukit, dan beberapa operator parkir.
Senin depan (15/2), menurut Ketua Komisi B Selamat Nurdin, pihaknya berencana memanggil Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan UPT Penagihan Pajak Parkir, untuk mengetahui latar belakang kasus ini lebih lanjut.
ISMA SAVITRI