TEMPO Interaktif, Jakarta - Aris Susanto alias Amin, 31 tahun, warga Temanggung, Jawa Tengah, didakwa hukuman seumur hidup karena sengaja memberikan bantuan atau kemudahan kepada jaringan terorisme Noordin M Top.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Lila Agustina mengatakan Aris yang merupakan Ketua Kelompok Ansor wilayah Temanggung dan Magelang telah membantu pelarian anggota teroris dengan memberikan tumpangan.
"Terdakwa diancam pidana dalam pasal 13 huruf b dan c No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujarnya dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Aris diketahui terlibat dalam persembunyian Saifudin Juhri dan Boim alias Ibrahim di rumah pamannya, Djahri alias M. Zahri untuk menginap.
Lina mengatakan rumah inilah yang kemudian dikepung Satuan I Gegana Brimob Polri pada 7 Agustus 2009 setelah adanya informasi bahwa telah bersembunyi pelaku utama teroris yang dicari-cari yakni Noordin M Top.
"Petugas memerintahkan agar seluruh orang untuk keluar dan menyerahkan diri, namun diabaikan,, sehingga terjadi tembak-menembak dan berakhir dengan tewasnya Ibrohim alias Boim," tambahnya.
Atas dasar itu Aris diancam hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum Aris, Ashluddin Hatjani, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan atas kliennya. Menurutnya dakwaan tersebut salah alamat karena tempat kejadian perkara dilakukan di Temanggung, Jawa Tengah, dan Aris harus menjalani pengadilan di sana. "Kami keberatan Aris diproses di sini karena tidak sesuai dengan TKP," ujarnya ditemui seusai sidang.
Sidang perdana pelaku teroris bom JW Marriot dan Ritz Carlton akhirnya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Selain Aris Susanto, juga terdapat terdakwa lain, yakni Amir Abdillah, yang diduga kuat terlibat dalam skenario peledakan Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Kuningan Jakarta.
VENNIE MELYANI