TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Kapolres Komisaris Besar Wiliardi Wizar divonis hukuman penjara 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Theresia Silalahi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Williardi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menganjurkan tindak pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkanaen.
Majelis hakim menuturkan hal yang memberatkan antara lain karena Wiliardi merupakan anggota penegak hukum yang sudah bertahun - tahun mengabdi sebagai penegak hukum yang berintegritas. "Harusnya tau perbuatannya tidak sesuai hukum," ujarnya dalam pembacaan vonis.
Sementara hal - hal yang meringkankan adalah terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela bahkan mendapat penghargaan dalam dan luar negeri. "Pidana yang dijatuhkan sudah adil dan setimpal dan perbuatan terdakwa," ujar Theresia.
Sementara pembelaan yang dikemukakan kuasa hukum ditolak dan dikesampingkan. "Terdakwa terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penegak umum," tambahnya.
VENNIE MELYANI