TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang gugatan perdata kasus patung Obama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2) tak dihadiri tergugat. Andes Soesman, salah satu penggugat menyatakan kecewa dengan absennya tergugat.
Dalam sidang dipimpin oleh hakim Marsudin Nainggolan, hakim meminta penggugat menyertakan bukti bahwa penggugat merupakan perwakilan kelas. "Karena ini gugatan class action," kata dia dalam sidang.
Pengacara penggugat Abdul Hadi Lubis LB Pardede menyatakan akan mencetak laman facebook dan kopian identitas penggugat. "Karena mereka sebagai admin dan penggagas group itu," kata dia.
Gugatan itu dilayangkan oleh lima penggagas komunitas group facebooker Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng. Mereka adalah Andes Soesman, Daniel Rudi, Protus Tanuhandaru, Agung Bimo, dan Heru Nugroho. Sedangkan tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni, dan Kepala Dinas Pertamanan Ery Basworo.
Mereka meminta Pemerintah memindahkan patung itu dari Taman Menteng. Menurut Andes, pemerintah DKI harus memindahkan patung itu karena sosok Obama tidak ada kontribusinya bagi Indonesia. Mereka juga menuntut pemerintah untuk minta maaf. "Pemerintah juga harus minta maaf di media nasional," kata dia.
Andes menantang Ron Mueller, salah satu penggagas patung itu terkait ancamanya bahwa pemindahan patung itu bisa berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia. Rudi, salah satu penggugat menyatakan, Obama bukan simbol Indonesia. "Yang dibutuhkan anak Indonesia adalah pendidikan atau gizi," kata dia. Sedangkan keberadaan patung itu menurutnya sebagai wujud bangsa yang rendah diri (Inferiroritas) dan penjilat.
Rabu pekan depan (17/2) sidang akan digelar lagi dengan agenda memanggil para tergugat.
NUR ROCHMI