TEMPO Interaktif, Jakarta - Berdasarkan fakta persidangan selama dipersidangan, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengatakan tidak melihat adanya pernyataan yang dikeluarkan dari Antasari untuk membunuh Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Nasrudin. “Jadi sangat sulit bagi hakim untuk memutuskan hukuman mati,” kata Rudi ketika dihubungi, Kamis (11/2).
Jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga, menurut Rudi, hanya menggunakan keterangan saksi berantai yang tidak ditemukan adanya dakwaan berat terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. “Hakim ragu memutuskan hukuman seumur hidup. Hukuman yang adil menurut saya dua puluh tahun,” ujarnya.
Namun bila keputusan pengadilan menjatuhkan hukuman mati bagi Antasari, penasihat hukum masih bisa melakukan banding dan kasasi. “Kalau memang benar-benar hukuman mati, ia berhak banding, kasasi dan PK,” tambah Rudi.
Putusan ketua majelis hakim Herry Swantoro dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen siang ini, belum juga diketuk. Saat ini, hakim masih membacakan keterangan para saksi.
APRIARTO MUKTIADI