TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengisyaratkan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditetapkan kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Kalau (putusan) di bawah tuntutan Jaksa, tolok ukurnya pasti kita banding," katanya di Istana Negara, Kamis (11/02).
Ketiga terdakwa yang telah divonis itu yaitu Wiliardi Wizar yang divonis 12 tahun dan Sigid Haryo Wibisono yang divonis 15 tahun. Oleh Jaksa, keduanya dituntut hukuman mati. Adapun terdakwa lainnya, Jerry, divonis 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun.
Hendarman mengatakan Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan pendapat masing-masing atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum, kata Hendarman, masih memiliki waktu untuk berpikir.
Namun Hendarman mengatakan jika putusan lebih rendah dari tuntutan, barometernya adalah mengajukan banding. "Kalau tuntutannya seperti itu dan keputusannya jauh, pasti biasanya banding," kata Hendarman.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pemerintah tak mencampuri putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa itu. "Itukan putusan pengadilan ya kita harus hargai. Kalau ada yang tidak puas ya ajukan banding," kata Patrialis.
DWI RIYANTO AGUSTIAR