TEMPO Interaktif, Jakarta - Antasari Azhar divonis 18 tahun atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam sidang Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dinyatakan terbukti bersalah.
Sidang sempat dipotong untuk istirahat, solat dan makan pada pukul 13.25. Antasari kemudian kembali memasuki ruang sidang pada pukul 14.15 WIB. Antasari masih sempat melambaikan tangan sebelum masuk ruang sidang.
Sebelum vonis untuk Antasari, Wiliardi Wizar telah divonis 12 tahun, sedangkan Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo divonis lima tahun penjara. Tiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah lebih di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dulu selesai.
Pada sidang sebelumnya, Antasari dituntut hukuman mati atas tuduhan memerintahkan pembunuhan terhadap Nasrudin pada Maret 2009. Jaksa penuntut menilai, Antasari terbukti menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana sehingga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nasrudin ditembak kepalanya pada Sabtu siang, 14 Maret 2009, di kawasan Padang Golf Modernland, Tangerang Selatan, setelah bermain golf. Ia meninggal sehari kemudian di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Jaksa mendakwa pembunuhan didasari masalah asmara Antasari dengan Rhani Juliani, istri siri korban. Penembakan dilakukan oleh lima orang pelaku lapangan.
Penarik pelatuk, Daniel Daen Sabon, divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sedangkan Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Franciscus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete divonis 17 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa penjara seumur hidup. Jaksa dan para terdakwa pun mengajukan banding.
VENNIE| AQIDA| FEBRIYANSYAH| DANANG