TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim pembela Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Mohamad Assegaf menyatakan putusan hakim sangat miskin dan lemah karena tidak memberikan alasan. Hakim hanya menyebutkan unsur-unsur tetapi tidak menyatakan pendapatnya atau membantah pembelaan.
"Cuma dikatakan memenuhi unsur ini, unsur itu tetapi apa alasannya?" kata Assegaf usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Tim pembela lainnya, Juniver Girsang mengatakan sangat kecewa dengan putusan tersebut karena putusan tidak argumentatif. "Kami tidak persoalkan pak Antasari divonis, tapi tidak argumentatif," katanya. Pembelaan tidak dibahas sama sekali, majelis hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan.
Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Seluruh unsur-unsur barang siapa, melakukan atau turut serta, menganjurkan, dengan sengaja, direncanakan lebih dulu dan mengilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi.
"Terbukti secara sah meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam persidangan.
Hal-hal yang memberatkan antara lain telah menghilangkan nyawa seorang kepala rumah tangga, suami, dan ayah yang menjadi tumpuan mencari nafkah. Selain itu, hal yang memberatkan adalah Antasari merupakan seorang aparat penegak hukum.
Adapun hal-hal yang meringankan Antasari bersikap santun selama persidangan, ia juga tidak pernah dihukum, serta pernah menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantas Korupsi.
Atas vonis tersebut, Antasari menyatakan akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding," katanya dihadapan majelis hakim. Ia menghormati putusan hakim. Adapun jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga menyatakan pikir-pikir.
AQIDA SWAMURTI