TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan pedagang ayam menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Mereka mendesak dewan untuk mendorong pemerintah mencabut peraturan tentang pengendalian unggas.
“Penghidupan kami terancam punah,” ujar Hendra Siahaan, salah seorang koordinator aksi (11/2).
Hendra menerangkan, aksi ini merupakan respon atas pemberlakuan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas. Mereka menolak lantaran ketentuan itu melarang adanya distribusi dan pengolahan ayam di wilayah Jakarta. “Ketentuan itu efektif berlaku pada Maret 2010,” ujarnya.
Menurut Hendra, peraturan itu praktis akan menggulung keberadaan pedagang ayam tradisional lantaran proses pengolahan harus direlokasi ke wilayah luar Jakarta. Jika konsep itu yang diberlakukan, ia khawatir daging ayam yang dibeli masyarakat tidak akan diterima dalam kondisi segar. “Lewat enam jam, daging ayam akan menghijau,” katanya.
Para pedagang menilai peraturan itu hanya akan menguntungkan keberadaa daging ayam impor. Sejumlah negera pemasok seperti China dan Amerika Serikat menjual ayam mereka dengan harga jauh di bawah harga peternak ayam.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi mengaku akan menindaklanjuti keluhan para pedagang. Ia meminta mereka untuk enginventarisir pasal-pasal yang dianggap bermasalah. “Nanti akan kami sampaikan kepada Gubernur,” ujar anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat tersebut.
RIKY FERDIANTO