TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan mengkaji dan merekomendasikan sekitar 200 titik terkait rencana pembangunan menara telekomunikasi bersama kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses pengkajian hingga rekomendasi titik-titik rencana pembangunan menara di wilayah Jakarta Utara itu ditargetkan rampung pada tahun ini. "Setelah kami rekomendasikan, nanti pembangunan menara akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui PT Jakarta Propertindo," kata Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Heru Budi Hartono, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/2).
Proses pengkajian dan rekomendasi titik ini akan diikuti dengan penertiban sejumlah menara yang izinnya habis serta tidak berizin. Penertiban akan dilakukan secara persuasif, yaitu dengan meminta pemilik menara membongkar sendiri bangunannya.
Apalagi, Heru melanjutkan, dari 455 menara telekomunikasi legal di Jakarta Utara, rata-rata izinnya akan habis pada 2010-2011. "Sebab, kami sudah menghentikan pemberian izin pembangunan menara baru di Jakarta Utara sejak 2008," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, operator telekomunikasi bisa menyewa menara tersebut melalui Pemerintah DKI Jakarta. "Setiap satu menara telekomunikasi bisa ditempati oleh tiga operator," katanya.
WAHYUDIN FAHMI