TEMPO Interaktif, Tangerang - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (12/2), menggerebek pabrik sabu rumahan di Cluster Taman Parahiyangan II Nomor 15 Villa Permata, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
Rumah yang ditinggali Haryanto (HRY), 49 tahun, bersama TLM alias SFT istri dan anak-anaknya itu sudah diintai polisi sejak sebulan terakhir.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan P. Putra kepada wartawan disela-sela olah tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, sabu yang diproduksi tersangka ini termasuk golongan I. “Tersangka mengaku sudah enam bulan memproduksi shabu ini, dalam seminggu bisa menghasilkan 1 kilogram sabu siap edar,” kata Anjan.
Polisi, kata Anjan, sudah menghitung selama tiga bulan berarti ada 12 kg sabu yang diproduksi sehingga diperkirakan dengan harga 1 gram sabu Rp 900 ribu maka total 12 kg sabu dikalikan Rp 900 ribu terdapat Rp 10,8 miliar.
Lebih lanjut Anjan menceritakan kronologi penggerebekan rumah sabu tersebut. Pada Kamis (11/2) pukul 19.00 WIB, sebanyak 12 anggota polisi Satuan Narkotika I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan empat tersangka yakni istri Haryanto, TLM dan seorang wanita berinisial RF. Dan tiga kurir sebagai orang kepercayaan haryono yaitu RDY alias TT, WNT dan YNT. Sedangkan Haryanto sendiri saat ini masih buron.
“Setelah kami intai aktivitas HRY selama satu bulan, tadi malam kami gerebek dan kami temukan barang bukti 200 gram sabu, seperangkat peralatan dan bahan-bahan pembuatan home industri sabu. Namun tersangka HRY tidak ada di rumah dan masih dalam pengejaran petugas,”kata Anjan.
Anjan menyebutkan dari 11 bahan pembuat sabu, terdapat di antaranya thiner. “Thiner ini bahan cat, jadi kalau sudah dikonsumsi sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,”ujar Anjan.
Di antara barang buki yang disita terdapat ephydrin, cairan xylen, cairan aceton. Sejumlah bahan cair ini dikemas dalam jerigen berbagai ukuran yang diletakkan di kamar mandi lantai dua rumah itu.
Sedangkan alat-alat pembuat sabu yang disita adalah pipa kaca spuit gasing, pansi stanless steel, ember, hairdryer, kompor listrik dan sejumlah barang lain.
Menurut Anjan, para tersangka yang sudah ditangkap masih dalam pemeriksaan penyidik Dit Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 juncto 132 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati dan denda maksimum Rp 10 miliar.
Ayu Cipta