TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkanaen, segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menyusul vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan sebelumnya tiga dari empat terpidana, yakni Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo dititipkan sementara di tahanan Polda Metro Jaya.
Antasari dan Jerry dititipkan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, sementara Sigid di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Selama ini tempatnya di kita. Kami masih menunggu koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (12/2).
Ia belum bisa memastikan ke rutan mana tepatnya terpidana itu akan dipindahkan karena sepenuhnya merupakan wewenang jaksa. "Sekarang tinggal menunggu. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan sudah dipindah," tambahnya.
Sebelumnya majelis hakim memutuskan hukuman penjara 18 tahun untuk Antasari Azhar yang sudah 10 bulan mendekam di tahanan. Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sementara terpidana lain, Wiliardi Wizar, yang ditahan di Mabes Polri menerima vonis 12 tahun penjara.
VENNIE MELYANI