"Kalau statusnya saat ini Williardi masih anggota polisi aktif," ujarnya, Jumat (12/2). Penentuan status Williardi harus melalui sidang kode etik. "Kita sedang menunggu pertimbangan dari Propam apakah akan diproses sidang kode etiknya sekarang atau menunggu vonis yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Namun dengan keputusan pengadilan itu, lanjut Edward, meyakinkan bahwa apa yang disidik Polri selama ini benar. "Sesuai dengan hasil yang telah disampaikan," kata Edward.
Williardi Wizar adalah anggota kepolisian berpangkat komisaris besar yang sebelum dinyatakan terdakwa, dan bertugas di Mabes Polri. Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini didakwa terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain.
Setelah melewati serangkaian sidang yang kontroversial kemarin majelis hakim menyatakan Wiliardi bersalah dan divonis 12 tahun penjara.
TITIS SETIANINGTYAS