TEMPO Interaktif, Jakarta — Tuntutan Pemerintah Tangerang atas kenaikan harga tipping fee (biaya buang) sampah Ciangir dinilai salah alamat. “Tidak mungkin ditentukan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah DKI Jakarta Eko Baruna Soebroto, Jumat (12/2).
Eko menjelaskan, besaran biaya buang akan ditentukan perusahaan pemenang tender pengelolaan sampah Ciangir. Namun, kata dia, proses itu belum bisa dilakukan karena hingga kini draft perjanjian pengelolaan belum selesai dibuat.
Selain besaran biaya buang, kata Eko, draft perjanjian di antaranya juga akan mengatur soal besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan dialokasikan bagi warga sekitar yang dinilai layak menerima.
Meski masih dalam proses pembahasan, Eko berharap perjanjian tersebut akan selesai dibuat pada Maret 2010. “TPS Ciangir kami harapkan segera beroperasi pada awal tahun 2012. Agar semua sampah tidak ditampung di Bantar Gebang,” ujarnya.
Menurut rencana, kata Eko, pemerintah juga akan membuka tender pemanfaatan sampah Ciangir untuk pembangkit listrik. “Teknologi serupa akan diresmikan di Bantar Gebang bulan depan,” ujarnya.
Eko menerangkan, listrik yang disuplai dari berbagai TPS nantinya akan dijual kepada PLN untuk didistribusikan kepada masyarakat pengguna. “Distribusi dan harga jual akan ditentukan oleh PLN,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO