TEMPO Interaktif, Jakarta - Rumah yang ditempati Tengku M. Syarif di Jalan Kesatrian Raya No 2, RT 03/03, Matraman, Jakarta Timur diakui sebagai hibah dari seorang Belanda di tahun 1950-an, bukan milik TNI.
Dengan modal itulah, Syarif siap menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihaknya yang diwakili oleh Syafri sebagai kuasa hukum sudah mengajukan gugatan pada 2 Februari lalu.
Rumah Syarif menjadi salah satu rumah yang diminta diserahkan kepada Kodam Jaya. Menurut keterangan Syafri, permintaan itu berdasar pada alasan bahwa rumah tersebut merupakan rumah Dinas TNI AD. "Padahal hal itu tidak benar, rumah ini merupakan hibah dari orang Belanda yang bernama Fan Faber," katanya ketika ditemui Tempo, Minggu (14/2).
Adapun sebagian rumah lainnya dibangun oleh Letjen TNI Purn. Bustanil Arifin, yang merupakan kakak ipar dari Tengku M. Syarif. "Jadi kami juga harus mendapatkan bukti kalau memang betul rumah tersebut merupakan hak milik TNI," katanya.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kodam Jaya pada tanggal 11 Januari 2010 lalu, Tengku M. Syarif bersama keluarganya diminta untuk menyerahkan rumah yang ditempatinya sebelum tanggal 14 Februari 2010. Hal itu justru ditanggapi dengan acara doa bersama yang digelar di rumahnya sejak Sabtu malam sampai dengan Minggu pagi ini.
EZTHER LASTANIA