TEMPO Interaktif, Bekasi - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi akan memberlakukan aturan pemakaian kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Mobil plat merah yang tidak lulus uji emisi dilarang parkir di area perkantoran.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dudy Setiabudhi, mengatakan pihaknya akan melakukan uji emisi terhadap sekitar 100 kendaraan dinas. "Tujuannya, mengukur potensi pencemaran udara yang ditimbulkan dari kadar asap yang dibuang," kata Dudy kepada Tempo, Ahad (14/2).
Uji emisi dilakukan secara berkala mulai awal Maret nanti, dengan melibatkan petugas Dinas Perhubungan.
Menurut Dudy, kendaraan dinas tidak lulus uji emisi masuk kategori tidak laik jalan dan dilarang digunakan ke kantor. Aturan tersebut, Dudy melanjutkan, untuk mendorong agenda pemerintah daerah yang sedang giat dalam penyehatan lingkungan. Mobil dinas tidak lulus uji emisi akan menambah polusi udara, dan gas buang hasil pembakaran mesinnya melebihi batas baku mutu.
Untuk mengenali kendaraan dinas layak atau tidak, pihaknya akan memasang stiker di setiap mobil dinas lulus uji emisi. Sebaliknya, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tidak akan menempel stiker pada mobil dinas yang dianggap tidak sehat.
Uji emisi, Dudy melanjutkan, sekaligus untuk menilai perilaku pemilik mobil dinas. Kendaraan tidak lulus uji emisi berarti pemiliknya mendapatkan nilai buruk dan dianggap tidak bisa merawat mobil dinas. "Berarti orangnya tidak pantas mendapat fasilitas itu," katanya.
Mobil dinas Pemerintah Kota Bekasi banyak dipakai pejabat eselon dua dan tiga, seperti kepala bidang, kepala dinas, kepala bagian, dan kepala seksi. Sebagian mobil dinas juga dibeikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
HAMLUDDIN