"Hukumannya lebih dari lima tahun penjara yang jelas," ujar Ade ketika dihubungi Tempo, Minggu (14/2). Ketika ditanyakan kemungkinan Martin juga akan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan, Ade menjelaskan hal tersebut bisa saja dilakukan. Tetapi, menurut Ade, ancamannya jauh lebih tinggi jika menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini Martin telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan hasil visum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati rencananya diterima besok (15/2).
Martin diduga memperkosa korban di rumah kontrakannya di RT 03/RW 11, Keluarahan Tanah Baru, Beji, Depok. Rumah Martin hanya berselisih tiga pintu dengan rumah ayah korban.
Akibat perbuatannya, Martin sempat dipukuli massa sehingga megalami luka di bagian dahi kanan sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Beji pada Jumat (12/2) malam. Kasus ini kemudian ditangani bagian Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Depok.
TIA HAPSARI