Kepala Dinas Tata Ruang Rahmat Kusmayadi mengatakan alih fungsi wilayah pemukiman untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi.
"Kami konsentrasi membangun lahan terbuka di tiga wilayah itu," kata Rahmat, kepada Tempo, Senin (15/2). Tiga kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Utara, dan Bekasi Barat.
Menurut dia, lahan terbuka yang dimiliki hanya 14 persen atau 2.900 hektare saja dari total luas wilayah Kota Bekasi 21.409 hektare. Luas lahan itu jauh di bawah standar nasional soal tata ruang bahwa wilayah kota/kabupaten seharusnya memiliki lahan terbuka minimal 30 persen dari total luas wilayah.
Alih fungsi kawasan pemukiman itu dimulai Januari 2011 nanti, atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Warga di tiga kecamatan akan direlokasi secara bertahap dalam kurun waktu empat tahun ke depan. Masing-masing mendapat ganti rugi sebesar Rp 2,5 juta setiap satu meter lahan mereka. "Kami sudah melakukan studi terhadap lahan yang akan dibebaskan itu," kata dia.
Reaksi warga, kata Rahmat, sangat beragam. Ada yang setuju, namun banyak juga yang menolak rencana itu. "Tetapi warga tetap harus patuh pada kepentingan masyarakat umum," kata dia. "Lahan terbuka kebutuhan bersama," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, kawasan padat penduduk dipilih karena di wilayah itu justru dibutuhkan lahan terbuka. Fungsinya, untuk serapan air, dan mengatasi masalah udara kotor.
Akibat minimnya lahan terbuka hijau di Kota Bekasi, Rahmat melanjutkan, musibah banjir setiap tahun tidak bisa diatasi. Selain itu, layanan publik semrawut. Seperti, pedagang kaki lima dan parkir liar banyak menyerobot jalan raya.
Untuk menunjang agenda tata ruang itu, Rahmat mengimbau seluruh bangunan baru memakai konsep vertikal. Desain bangunan ke atas, bukan melebar supaya tidak boros lahan.
Aturan bangunan vertikal itu telah ada dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2007, tentang bangunan vertikal.
Selain masalah ruang terbuka hijau, Dinas Tata Ruang juga akan menata kawasan pemukiman kumuh di RW 25 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Bangunan rumah di wilayah itu sangat padat, tidak memiliki sirkulasi udara, dan lembab.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dadang Hidayat mengatakan pengembangan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi itu merupakan keharusan. "Mesti dipenuhi," kata dia. Alasannya, kata Dadang, kondisi tata ruang Kota Bekasi harus menyesuakan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2009, tentang tata ruang di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Memang harus ada lahan terbuka 30 persen," kata dia.
HAMLUDDIN