"Seorang tersangka, berinisial YD yang merupakan pemilik situs dan blog portitusi kami tangkap," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat ditemui Tempo di ruangannya, Senin (15/2).
Praktek tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap blog di salah satu situs jejaring sosial multiply yaitu http://dennymanagement.multiply.com dan website www.deliveryjakarta.cc.cc. Dari hasil penyelidikan diketahui kedua situs tersebut telah dipergunakan untuk praktek prostitusi selama satu tahun.
Tersangka berhasil dibekuk polisi di salah satu wisma di Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel BlackBerry, uang tunai Rp 5 juta, dan alat kontrasepsi.
Menurut Boy, tersangka menggunakan kedua situs tersebut menawarkan perempuan berusia 22 hingga 30 tahun, "Mulai dari 5 juta rupiah hingga 50 juta rupiah," ujar dia. Sedangkan pelanggannya telah mencapai ratusan orang.
Sedangkan modus yang dipergunakan adalah dengan menawarkan jasa prostitusi melalui media online tersebut terhadap calon pelanggan. Selanjutnya jika terjadi kesepakatan maka tersangka akan menghubungi yang bersangkutan melalui telepon untuk menentukan tempat dimana perempuan yang telah dipilih tersebut dikirimkan. Sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. "Usai kencan langsung dibayar, sekaligus dengan biaya pengiriman," papar Boy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun. Untuk mengantisipasi terulangnya praktek tersebut, polisi telah berkerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informasi untuk memblokir kedua situs itu.
AGUNG SEDAYU