"Jadi bukan penangkapan, melainkan dibawa. Aparat membawa surat perintah untuk membawa dua orang tersebut," ujar Boy lewat telepon.
Mustar dan Ferdi ditangkap di Bandung dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. "Keduanya akan dibawa untuk dimintai keterangannya di Polda. Karena sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan tapi tidak datang," tambah Boy.
Polisi sebelumnya menetapkan Mustar dan Ferdy sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan aliran dana Bank Century. Kasus ini bermula dari laporan pencemaran baik oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Joko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng, dan Hartati Murdaya awal Desember lalu yang diduga sebagai penerima aliran dana Bank Century dengan kisaran nominal Rp 10 hingga 700 miliar.
MAHARDIKA SATRIA HADI