Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Kampung Beting Desak Pemerintah Cabut Status Liar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara, menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut status liar di perkampungan tersebut. Termasuk segera membentuk rukun tetangga dan rukun warga.

"Supaya kehidupan di kampung ini lebih jelas, tidak seperti sekarang," kata Rosi, 56 tahun, saat ditemui di rumahnya di Kampung Beting, Jakarta, Selasa (16/2).

Warga Kampung Beting tidak diakui oleh Pemerintah Jakarta sejak 1990, karena permukiman tersebut dianggap liar. Status liar muncul akibat terbitnya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah untuk PT Kotindo Karya pada 1976 dari Pemerintah Jakarta.

Selain diganjar status liar, wali kota Jakarta Utara ikut mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Akibatnya, di daerah ini tidak terdapat rukun tetangga dan rukun warga.

Rosi, wanita paruh baya yang kerap disapa Opung ini menuding status liar telah berdampak terhadap kehidupan warga yang semakin miskin. Pasalnya, warga menjadi kesulitan memperoleh jaminan kesejahteraan, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. "Masalah ini yang membuat penjualan bayi harus terjadi," ujar Rosi yang sudah menetap di Kampung Beting selama 30 tahun.

Pernyataan senada dilontarkan Suyati, 54 tahun, yang ingin kehidupan dan status di lingkungannya diakui oleh Pemerintah Jakarta. "Meskipun gembel, kami tetap ingin dihargai," kata wanita kelahiran Yogyakarta yang tinggal di Kampung Beting sejak 1997.

Penjaja pecel keliling ini menganggap penjualan anak dengan alasan kemiskinan di lingkungannya, terjadi akibat kesalahan pemerintah. "Kalau ada perhatian, pasti ceritanya tidak seperti itu," ujar janda dua anak ini.

Meski begitu, baik Rosi, maupun Suyati, tidak menolak jika harus hengkang dari wilayah seluas 4,5 hektare yang dinyatakan sebagai tanah sengketa tersebut. Asalkan, pemerintah merelokasi mereka ke tempat yang pasti dengan status resmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwakilan Forum Bersama Penggugat Kampung Beting Ricardo Hutahaean ikut menjelaskan, warga menuntut demi mendapatkan akses terhadap program Pemerintah Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. "Selama ini mereka tidak pernah mendapatkan akses-akses ke situ," kata Ricardo.

Apalagi, ia melanjutkan, wilayah yang dianggap sebagai tanah sengketa itu telah diputuskan sebagai tanah negara. Dasarnya adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara 2001. "Di surat itu disebutkan belum pernah ada pengajuan sertifikat atas tanah di Kampung Beting," ujar dia.

Sebelumnya, Ricardo telah menyatakan bahwa kemiskinan telah menjadi alasan utama terjadinya kasus penjualan anak di Kampung Beting. Berdasar data yang ia miliki, di Kampung Beting sudah terjadi 25 kasus penjualan anak selama kurun 1990-2010, dengan modus mengganti uang persalainan.

Mayoritas warga Kampung Beting yang terdiri dari 716 keluarga, rata-rata berporfesi sebagai buruh informal dengan upah yang sangat minim. Kebanyakan bekerja sebagai pemulung, buruh, dan pengamen. Bahkan ada pula yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial.

Kondisi daerah di belakang Islamic Center (dulu lokasi prostitusi Kramat Tunggak), itu diperparah oleh sanitasi yang buruk dan lingkungan yang kotor.

WAHYUDIN FAHMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

31 hari lalu

Menteri Agraria Akan Rombak Konsep Jabodetabekjur
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.


Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

29 September 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.


Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

19 Juli 2023

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan pengecekan iris mata Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.


Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Ilustrasi bayi menguap. Foto: Unsplash.com/Minnie Zhou
Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.


Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

16 Mei 2023

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat memberikan sambutan dan mengucapkan selamat kepada para pemenang SDGs Action Awards dan I-SIM for Cities dalam acara SDGs Annual Conference  di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. Dok. Bappenas
Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.


Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

11 Mei 2023

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.


Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

4 Mei 2023

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.


11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

30 April 2023

Masjid Agung di Kota Kuwait.[Gulfnews]
11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.


Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

30 April 2023

Sejumlah pemudik motor melintas di Jalan Teuku Umar, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 28 April 2023. Pada H+6 arus balik pemudik di kawasan tersebut didominasi pemudik yang menggunakan sepeda motor dan arus lalu lintas terpantau ramai lancar. ANTARA / Fakhri Hermansyah
Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

Disdukcapil DKI menyatakan pendataan terhadap pendatang baru merupakan bagian dari program nasional.


Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah