TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, menolak tudingan bahwa pemanggilan paksa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) melanggar aturan.
"Aturan dari mana harus tunggu tujuh hari? Aturannya tidak ada itu," ujarnya ditemui di kantornya, Selasa (16/2).
Penangkapan Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun kemarin malam di Bandung, Jawa Barat, kata Bolly, dilakukan berdasarkan surat perintah membawa paksa yang dibuat setelah keduanya dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. "Dari hukum acara, tidak hadir dua kali, tersangka bisa dibawa paksa," kata dia.
Meski demikian, polisi tidak akan menahan dua aktivis yang menyebarkan data nama penerima aliran dana Bank Century tersebut dikarenakan keduanya diancam pasal pencemaran nama baik, yakni pasal 310, 311 dan 315, yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
"Jadi tidak bisa ditahan, sekargan masih diperiksa didampingi pengacara," ujarnya. Undang-undang mensyaratkan penahanan baru dilakukan apabila ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Bolly menegaskan kedua aktivis Bendera dikenai pasal pidana karena mempublikasikan data yang belum dipastikan kebenarannya. "Yang kami tangani bukan soal korupsi, tapi penghinaan dan fitnah. Ini masuk ranah pidana karena dipublikasikan," jelasnya.
Menurutnya, setiap orang dapat secara sah memberikan data ataupun dokumen terkait kasus korupsi, namun tidak seharusnya dipublikasikan. "Kalau diberikan ke kejaksaan sah saja, tapi tidak dipublikasikan," tambahnya.
VENNIE MELYANI