TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa terorisme Aris Susanto alias Amin menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Amin.
Menurut dia, yang berhak mengadili perkara Amin adalah Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, karena tindak pidana yang dilakukan Amin masih masuk dalam wilayah pengadilan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang menentukan pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya," ujar kuasa hukum Amin, Nurlan HN saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Pernyataan itu juga didasarkan pasal 85 KUHAP yang mengatur tentang pemindahan tempat persidangan dari tempat terjadinya perkara ke tempat yang lain jika dalam hal suatu daerah tidak mengizinkan.
"Yang dimaksut dengan keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain ialah kondisi keamanan atau bencana alam," kata Nurlan. "Padahal saat ini Temanggung sangat kondusif," lanjutnya.
Karena itu pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima eksepsi mereka. "Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Nurlan.
Jaksa penuntut umum meminta waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut. "Kami minta waktu satu minggu untuk menanggapi," ujar penuntut umum, Fadil Regan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Aswandi menerima permintaan penuntut umum tersebut. "Untuk memberi kesempatan JPU memberikan pendapat terhadap eksepsi tersebut, sidang ditunda satu minggu," kata Aswandi.
Amin didakwa melanggar pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Karena terdakwa telah melakukan tindak menyembunyikan dan membantu pelaku terorisme serta menyembunyikan informasi tentang terorisme," kata Fadil.
Sehari sebelum peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot pertengahan Juli tahun lalu, Amin berperan menjemput Asad dan menyembunyikannya di rumahnya. Ia juga menyembunyikan Agus alias Iwan di rumah kontrakan Arifin alias Kemal. Pada awal Agustus 2009 Amin juga berperan menyembunyikan Sholeh alias Saefudin Zuhri dan Romi alias boim di rumah pamannya.
Agung Sedayu