Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakarta Selatan Dinilai Tak Berwenang Adili Terdakwa Terorisme Aris

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa terorisme Aris Susanto alias Amin menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Amin.

Menurut dia, yang berhak mengadili perkara Amin adalah Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, karena tindak pidana yang dilakukan Amin masih masuk dalam wilayah pengadilan tersebut.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang menentukan pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya," ujar kuasa hukum Amin, Nurlan HN saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Pernyataan itu juga didasarkan pasal 85 KUHAP yang mengatur tentang pemindahan tempat persidangan dari tempat terjadinya perkara ke tempat yang lain jika dalam hal suatu daerah tidak mengizinkan.

"Yang dimaksut dengan keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain ialah kondisi keamanan atau bencana alam," kata Nurlan. "Padahal saat ini Temanggung sangat kondusif," lanjutnya.

Karena itu pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima eksepsi mereka. "Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Nurlan.

Jaksa penuntut umum meminta waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut. "Kami minta waktu satu minggu untuk menanggapi," ujar penuntut umum, Fadil Regan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Aswandi menerima permintaan penuntut umum tersebut. "Untuk memberi kesempatan JPU memberikan pendapat terhadap eksepsi tersebut, sidang ditunda satu minggu," kata Aswandi.

Amin didakwa melanggar pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Karena terdakwa telah melakukan tindak menyembunyikan dan membantu pelaku terorisme serta menyembunyikan informasi tentang terorisme," kata Fadil.

Sehari sebelum peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot pertengahan Juli tahun lalu, Amin berperan menjemput Asad dan menyembunyikannya di rumahnya. Ia juga menyembunyikan Agus alias Iwan di rumah kontrakan Arifin alias Kemal. Pada awal Agustus 2009 Amin juga berperan menyembunyikan Sholeh alias Saefudin Zuhri dan Romi alias boim di rumah pamannya.

Agung Sedayu
  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup


Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Sketsa seniman pengadilan Prancis Elisabeth de Pourquery yang menunjukkan Salah Abdeslam, salah satu tersangka kelompok yang diduga melakukan serangan Paris November 2015, dipajang di atas meja selama wawancara dengan Reuters di rumahnya di dekat Paris, Prancis, 27 September. 2021. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang


Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Polisi Prancis dengan perisai pelindung berjalan di antrean dekat gedung konser Bataclan menyusul penembakan fatal di Paris, Prancis, 14 November 2015. Orang-orang bersenjata dan pengebom menyerang restoran, bar, dan gedung konser yang ramai di lokasi sekitar Paris pada Jumat malam, menewaskan puluhan orang dalam apa yang digambarkan oleh Presiden Prancis sebagai serangan teroris yang belum pernah terjadi sebelumnya. [REUTERS/Christian Hartmann/File Foto]
Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.


Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Sebuah mobil menabrak van polisi di Avenue des Champs-lysees di Paris. REUTERS
Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.


Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah


Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.


Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Peringatan yang dikeluarkan polisi Prancis lewat twitter tentang Salah Abdeslam, tersangka pelaku teror di Paris, pada November 2016. Salah Abdeslam ditangkap polisi antiteror Belgia, pada 18 maret 2016. REUTERS/POLICE NATIONALE
Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.


Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Pastor Abbe Jacques Hamel (kiri). Gereja Gambetta di Saint-Etienne-du-Rouvray. mirror.co.uk
Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.


Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Seorang polisi berjaga di depan Balai Kota setelah dua penyerang menyandera lima orang di Gereja Saint-Etienne-du -Rouvray, Normandy, Prancis, 26 Juli 2016. Ini merupakan serangan teroris kedua di Prancis selama bulan Juli. REUTERS/Pascal Rossignol
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.


JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.