"Kami kirim peringatan, dokter tidak boleh praktik, dan katakan pada masyarakat belum ada layanan itu (layanan dokter asing)," papar Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Farid W. Husein dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (17/2).
Rumah Sakit Mayapada telah memasang iklan di harian nasional dengan memberikan layanan dokter asing di salah satu kliniknya. "Dia memanggil dokter untuk konsultan klinik, tak ada izin-izinnya, sudah mengumumkan iklan," ungkap Farid.
Pihak Mayapada, tambahnya, berjanji segera memasang iklan permohonan maaf yang menganulir informasi layanan tersebut. "Sanksi itu berat, karena malu harus mengumumkan layanan itu," papar Farid.
Kementerian tidak melarang adanya dokter asing berpraktik, asal mematuhi ketentuan di Indonesia. Dasar hukumnya terkait tenaga kesehatan asing antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 441/Menkes/Per/XI/1980 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing pada Unit Kesehatan di Indonesia, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Pasal 13).
Sebelum memberi peringatan, kementerian telah mengirim tim ke Rumah Sakit Mayapada. "Tim pura-pura jadi pasien, kami teliti dokter asing itu praktik apa tidak," jelasnya.
Antisipasi yang dilakukan kementerian ini mumpung belum terjadi pelanggaran layanan kesehatan di Rumah Sakit Mayapada. Jika sampai ditemui, usar Farid, mulai dari dokter, rumah sakit, pemilik dan bahkan kementerian bisa terkena sanksi karena dinilai lalai dalam pengawasan.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan, Faiq Bahfen menyatakan akan memberikam sangsi bagi dokter asing, begitu juga instusi yang mempekerjakannya. "Kami akan lihat dulu, sejauh mana kesalahannya,dilihat dari hukum administratif" urainya.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Menaldi Rasmin menyatakan dokter-dokter di Mayapada belum memiliki Surat Tanda Registrasi dari konsil dokter Indonesia.
DIANING SARI