TEMPO Interaktif, Jakarta - Petisi 28 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya guna melaporkan Ramadhan Pohan, hari ini, Rabu (17/2) pukul 12.00 WIB. Pelapor, yang juga salah seorang aktivis Petisi 28, Haris Rusly, datang didampingi pengacara Rius Wangge. Haris melaporkan Ramadhan Pohan karena kehadirannya dalam acara bedah buku Gurita Cikeas dianggap telah merugikan panitia penyelenggara yakni Petisi 28.
"Kami tidak mengundang Ramadhan Pohan dalam acara tersebut. Andi Arif sebagai staf khusus Presiden kami minta sebagai penanggap," jelas Haris. Dalam acara bedah buku pada tanggal 30 Desember lalu terjadi insiden antara George Aditjondro, selaku penulis buku Gurita Cikeas dengan Ramadhan Pohan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
"Ketika itu ada provokasi yang dilakukan Ramadhan Pohan, yang menuduh George berhalusinasi tentang isi bukunya. Lalu memicu meledaknya emosi George pada saat itu," ungkap Haris.
Menurut Haris, Ramadhan Pohan yang tidak diundang ketika itu hadir dan mengaku dirinya mewakili Andi Arif dan memaksakan diri untuk memberi tanggapan. "Namun setelah kami beri kesempatan, ia berkata bahwa ia mewakili dirinya sendiri," kata Haris. Petisi 28 merasa dirugikan karena acara diskusi yang sudah diatur waktu dan temanya jadi melenceng karena ulah Ramadhan Pohan sehingga acara harus dihentikan.
Ramadhan Pohan dilaporkan atas dasar Pasal 174 KUHP tentang provokasi dan memancing keributan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Barang bukti masih akan kami lengkapi. Tapi yang jelas salah satunya yakni bukti list di surat undangan yang berisi daftar pembicara yang berhak menanggapi bedah buku," kata Wangge.
MAHARDIKA SATRIA HADI