“Dia termasuk tokoh juga (dalam peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton),” kata Nurlan Hidayat N., anggota tim pengacara Jibril, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang bakal dipimpin oleh hakim Ketua Haryanto, dibantu hakim Singit Elier dan Samsudin. Sedangkan panitera pengganti adalah Edi Suwitno. Tim jaksa penuntut umum terdiri Firmansyah, Laksmi Indriyani, Bayu Adinugroho, serta Nana Mulyana.
Jibril dicokok petugas Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Polri pada 25 Agustus 2009 sekitar pukul 15.30 WIB. Kala itu ia dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Bintaro ke rumah orang tuanya, Muhammad Iqbal Abdurahman alias Abu Jibril, di Perumahan Witanaharja, Pamulang, Tangerang Selatan.
Jibril diduga menjadi perantara dana dari luar negeri ke Indonesia untuk pengeboman Marriot dan Ritz pada 17 Juli 2009. Ia juga pendiri situs gerakan politik Islam internasional Arrahmah.com yang berkantor di River Park, GH 5 Nomor 4, Sektor 8, Bintaro, Tangerang.
Jobpie Sugiharto