Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Dihukum Setahun

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Edy Mulyanto, 54, terdakwa kasus korupsi mobil kebakaran Rabu (17/2) sore dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara, potong masa tahanan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai Haran Tarigan juga menghukum Edy dengan denda senilai Rp 50 juta, ganti rugi uang negara sebanyak Rp 114 juta dan biaya perkara Rp. 5.000.

“Kalau ganti rugi tak dibayarkan, maka harta-benda (terdakwa) disita selanjutnya dilelang. Kalau tak punya harta benda maka diganti kurungan satu bulan penjara,” kata Haran.

Edy menurut majelis hakim Haran dan dua hakim anggota, Erna Sajau Marylin dan Arthur Hangewa dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juhnto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Edy sebelumnya oleh jaksa penuntut umum Icindri dan Laila Qodariyah dituntut dua tahun penjara. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Begitu mendengar vonis hakim, raut muka Edy tak menunjukkan rasa sedih. Dia malah tersenyum. “Saya tinggal menjalani beberapa bulan lagi, saya sudah delapan bulan di dalam (Lapas),” kata Edy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Tempo usai persidangan mengatakan tidak menikmati uang korupsi yang disangkakan kepadanya senilai Rp 365 juta.

Bersama kuasa hukumnya, Bambang Suyono Edy menyatakan pikir-pikir. Dia juga menolak untuk menyerahkan harta-benda miliknya. “Itu punya anak-istri. Lalu kami harus tinggal di mana kalau harta diserahkan?” Edy bertanya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni Edy sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.

Hal yang memberatkan disebutkan hakim perbuatan Edy dengan menyewakan kendaraan pemadam kebakaran kepada swasta tanpa seizin Wali Kota Tangerang dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang. Uang hasil penyewaan armada tersebut masuk ke kantong pribadi bukan ke kas daerah. Tempo menulis, Edy ditahan sejak tanggal 18 Juni 2009 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 540 juta.

AYU CIPTA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

18 April 2021

Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.


Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

29 Agustus 2014

Deretan mobil pemadam kebakaran. TEMPO/ Usman Iskandar
Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.


Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

15 Mei 2013

Gubenur non aktif Kepulauan Riau Ismet Abdulah dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran pada tahun 2004-2005, saat ia menjadi Kepala Otorita Batam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (4/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.


Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

16 Oktober 2012

Mantan Menteri Dalam negeri Hari Sabarno saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (09/12). TEMPO/Seto Wardhana
Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.


Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

17 April 2012

Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan, mantan Kabiro Pengendalian Program Sekda Jabar, Ijuddin Budhyana dan mantan Kabiro Perlengkapan Sekda Jabar, Wahyu Kurnia saat sidang korupsi mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9
Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.


Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.


Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar


Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

5 Januari 2012

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Yudhi Mahatma
Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.


Vonis Hari Sabarno Ditunda  

29 Desember 2011

Terdakwa Hari Sabarno setalah menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/12). Sidang pembacaan vonis tersebut ditunda sampai tanggal 5 Januari 2012. Tempo/Aditia Noviansyah
Vonis Hari Sabarno Ditunda  

Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.


Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

29 Desember 2011

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (5/9). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011.