TEMPO Interaktif, Jakarta - Rumah duka Santo Jusuf di Jl. Gedong Panjang, Jakarta Utara disegel petugas Dinas P2B dan akan segera dibongkar paksa karena menyalahi Izin Pendirian Bangunan. Bangunan tersebut didirikan setinggi tujuh lantai, sementara izin yang dimiliki hanya untuk enam lantai.
Karena melanggar izin, bangunan Santo Yusuf Funeral Home di Jl. Gedong Panjang No. 47 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara akan dibongkar paksa.
Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2008, bangunan tersebut diizinkan untuk dibangun setinggi enam lantai, namun pada prakteknya pengelola bangunan mendirikan setinggi tujuh lantai. Selain itu juga terjadi pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSP) di keempat sisi bangunan.
Syahrudin, staf Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditemui di lokasi menegaskan, IMB bangunan tersebut sudah dicabut. Menurutnya, pengelola bangunan sudah sempat diberi surat peringatan tertanggal 28 Oktober 2009 untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun karena pihak pengelola tidak mengindahkannya, petugas akan membongkar paksa bangunan tersebut.
Saat ini, di depan Santo Yusuf Funeral Home terpampang papan bertuliskan "Bangunan ini disegel". "Akan kami bongkar secepat mungkin," kata Syahrudin.
Menurut Syafrudin, bangunan tersebut juga berdiri di atas tanah yang bersengketa. Terjadi saling klaim memiliki tanah antara pemilik IMB bangunan tersebut, Edhi Sudjono Muliado dengan keluarganya. Pada saat IMB diterbitkan, sengketa itu belum terjadi.
Funeral Home yang dibangun pada tahun 2008 tersebut hingga kini belum beroperasi. Rencananya bangunan tersebut akan diisi oleh rumah duka, office center, cafe, meeting room, dan mini market.
ADISTI